Lembaran Cerita

BENDA NAJIS YANG SUCI SETELAH DISAMAK

Bangkai adalah istilah hewan atau makhluk hidup (bangkai yang di kaji ialah bangkai hewan) yang mati baik di bunuh atau mati dengan sendirinya tanpa menyertakan nama Alloh (penyembelihan yang benar secara syariat islam) dalam penyembelihannya atau tercabutnya nyawa dari hewan tersebut, Kecuali  bangkai ikan dan belalang mereka halal dikonsumsi. Lainhalnya dengan janin yang mati karena induknya di sembelih dengan syariat islam maka janin ini di hukumi suci (di jelaskan dengan keterangan yang luas dalam kitab yang lain). Dan jika anak sapi yang kluar perut induknya ini di ketahui masih hidup saat induknya sudah mati di sembelih maka anak sapi atau janin ini harus segera di sembelih sebelum mati.

Proses samak atau penyamakan adalah proses menghilangkan najis najis, kotoran dan bau, yang terdapat di dalam kulit bangkai. Contoh darah dan semacamnya. Mensucikan bangkai ini dengan benda yang memiliki rasa kelat seperti pohon ‘afsh (yang mempunyai rasa pai dan tengik) dan kotoran burung dara, meskipun kotoran ini najis tetapi hal ini boleh di lakukan dalam prosespenyamakan bangkai.

Kecuali bangkai dari jenis hewan yang haram untuk di makan yaitu: babi, anjing(imam malik melarang muritnya mengkonsumsi anjing), ular, hewan yang hidup di dua alam, hewan bercakar kuat, bertaring, dan hewan menjijikan. Dalam pembahasan kitab fathul qorib ini di jelaskan hukum samak terhadap hewan anjing dan babi itu kuhumnya tetap tidak bisa suci atau tetap najis dan haram. Dan juga Apapun yang lahir dari kedua hewan (babi dan anjing) tersebut jika di kawin kan dengan hewan yang suci maka kulitnya tidak bisa di samak. Tulang, bangkai dan bulunya di hukumi najis.

Lalu apakah hewan yang sudah di samak boleh di makan? Nah ini menjadi perdebatan ulama di karenakan pada saat anda ingin memakan hasil samak ini bagaimanapun daging yang anda samak bersetatus suci, tetapi bagaimanapun juga daging samak adalah bekas bangkai. Tetapi menurut kegunaan dari zaman Rosululloh saw. samak memang di gunakan untuk di pakai, ada sebuah crita rosululloh berjalan jalan lalu melihat ada bangkai domba/ kambing dan singkat cerita Rosululloh meminta sahabat untuk menyamak bangkai tersebut untuk memanfaatlkan kulitnya, karena dulu dominan kulit hewan menjadi perabotan atau pakaian. Kebanyakan pendapat para ulama daging samak ketika di samak tidak boleh di makan. Tetapi pendapat Qaul ashahnya imam Syafi’I boleh di makan sesudah di masak.

Bangkai hewan yang haram untuk di makan baik setelah di samak atau belum maka ini di huukumi haram di makan dan di kenakan.

Fasal : menjelaskan tentang bejana (wadah air) yang haram di pakai dan yang tidak haram di pakai. Di haramkan baik kepada laki laki dan wanita memakai bejana yang terbuat dari perak dan emas, baik di gunakan untuk makan dan minu dan selain keduannya. Harampula memanfaatkan wadah yang terbuat atau terdapat zat emas dan perak, karena pada saat dua zat ini terkena panas maka akan meneteskan sepuhan.

Tetapi halal untuk meman faatkan bejana atau wadah antic atau logam yang terbuat selain dari perak dan emas. Adapun jika perak atau emas ini di guankan sebagai tambalan dari suatu bejana yang terbuat dari besi maka bejana ini di hukumi, jika tambalannya besar maka ini bisa menjadi haram atau makruh dan jika sedikit maka tidak apa apa di gunakan.

Apabila ada tambalan yang dengan banyak  tapi ada suatu kepentingan ( yang di benarkan syariat ) atau dengan kadar yang sedikit menurut ‘urf yang di buat untuk hiasan di hukumi makruh. Tetapi jika kadaranya sedikit serta ada kepentingan yang di benarkan syariat maka tidak sampai makruh menggunakannya.

Penulis Ferdi Kurniawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page